KPK Gali Aliran Uang Tambang, Bos Borneo FC dan Pejabat Kukar Diperiksa

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:24 WITA
Bagikan:
Foto : ilustrasi kantor KPK. (ist)

Jakarta, Sketsa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Selasa (23/6/2026).

Nabil yang juga pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. “Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” kata Budi.

Sejumlah Pejabat dan Pengusaha Juga Diperiksa

Selain Nabil, KPK memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar H. Sunggono, pengusaha batu bara H. Mohd Said Amin (ayah Nabil), ASN BPKAD Kabupaten Kukar Aulia Wirahman, dan ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim Cici Andini Balfas.

Sejumlah saksi lainnya seperti Didi Marsono selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Ibnu Adi, Haryanto, Kusnadi, serta dua ibu rumah tangga Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik dilaporkan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara pada 2018 karena terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Setelah upaya Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung pada 2021, Rita menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

KPK kini kembali memproses Rita dalam kasus dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Nilai yang diduga diterima sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menyamarkan penerimaan tersebut. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (cc)

Bagikan:

39 Ormas dan Tokoh Adat Deklarasi Tolak Politisasi Kampus, Peringatkan Ancaman Konflik Horizontal di Kaltim