Samarinda, Sketsa.id – Beraksi selama setahun terakhir, Siswanto alias Egy harus berurusan dengan polisi. Egy yang merupakan warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara ini sudah mencuri sejumlah kendaraan bermotor di Kawasan Parkir di depan Area Bigmall. Tersangka dibekuk Tim Jatanras Polresta Samarinda, beberapa waktu lalu.
Pada press release kali ini, Senin (22/01/2024), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dalam kurun waktu setahun, tersangka sudah berhasil menggasak 14 motor yang terparkir di area depan Bigmall.
Penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan dari sejumlah pemilik motor. Polisi berhasil meringkus tersangka dinKawasan Loa Buah. Sebelum tertangkap, tersangka masih melqncarkan aksinya di lokasi yang sama, dan merencanakan untuk langsung menjual motor hasil curiannya ke Sebulu, Kutai Kartanegara.
Dihadapan polisi, Egy mengaku bahwa ia melancarkan aksinya saat menjelang malam. Menurutnya, pada jam tersebut, lalunlintas kendaraa di area tersebut tidak terlalu ramai
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)