Samarinda, Sketsa.id – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jl. Gerilya Rt.- Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda dan Jl. Rapak Indah, Sungai Kunjang,Kota Samarinda.
Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan bahwa di Jl. Gerilya tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
setelah itu pelapor dan saksi melakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama (A) sebagai pemilik rumah tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain warna hijau yang di dalam nya berisi 1 (satu) buah kotak es krim warna putih merk Wall’s yang di dalam nya terdapat 1 (satu) lembar tissue warna putih dan 25 (dua puluh lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 218,91 (dua ratus delapan belas koma Sembilan satu) Gram Brutto beserta barang bukti lain nya yang di temukan di dalam sebuah kamar tidur belakang yang tergantung di dinding kamar tersebut.
Berdasarkan keterangan A bahwa benar seluruh barang bukti yang di temukan oleh pelapor dan saksi adalah milik pelaku sendiri. Berdasarkan keterangan pada saat di introgasi bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 218,91 (dua ratus delapan belas koma Sembilan satu) Gram Brutto di pesan melalui sdra (A) (DPO).
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)