CALS: Program MBG Ancam Anggaran Pendidikan 20%, MK Diminta Tegaskan Batas Rezim

Selasa, 28 April 2026 - 16:21 WITA
Bagikan:
Foto: Sidang pengujian konstitusionalitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi. (doc)

Jakarta, Sketsa.id – Sidang pengujian konstitusionalitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar. Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai program tersebut membebani anggaran pendidikan yang seharusnya menjadi jaminan konstitusional bagi rakyat.

Dalam persidangan dengan register nomor 40-52-55/PUU-XXIV/2026, CALS bertindak sebagai Pihak Terkait. Mereka menegaskan bahwa persoalan yang diuji bukan sekadar manfaat program MBG, melainkan menyangkut pemenuhan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Bivitri Susanti, dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menyampaikan bahwa Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 beserta penjelasannya bersifat terbuka dan menciptakan norma baru yang menyimpangi kewajiban minimal anggaran pendidikan. “Sepintas terlihat netral, namun ketika dibaca bersama penjelasannya yang secara eksplisit memasukkan program MBG, tampak norma tersebut mengandung problematika ketidakjelasan yang serius,” ujarnya.

CALS menilai bahwa program MBG secara substansi masuk ke dalam rezim kesehatan dan perlindungan sosial, bukan rezim pendidikan. Hal ini terlihat jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang berfokus pada pemenuhan gizi nasional. “Dari penamaan, fungsi, struktur, dan mandat BGN menunjukkan bahwa titik berat program MBG adalah pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pengelolaan sistem pendidikan,” jelas Bivitri.

Sementara itu, Yance Arizona, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menggarisbawahi bahwa persoalan ini melahirkan dua jenis distorsi sekaligus: konstitusional dan fiskal. Secara konstitusional, perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 meminta pembiayaan pendidikan dilindungi, namun justru dipakai untuk membiayai program di luar inti pendidikan. Secara fiskal, setiap rupiah yang dibebankan ke anggaran pendidikan untuk MBG adalah rupiah yang tidak dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan lain.

Yance memaparkan bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,09 triliun, sementara alokasi untuk program MBG mencapai sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun, setara hampir sepertiga dari keseluruhan dana pendidikan. “Persoalannya bukan apakah program MBG bermanfaat atau tidak, melainkan apakah negara boleh memenuhi hak atas pangan dengan cara mempersempit pembiayaan hak atas pendidikan. Jawabannya jelas tidak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan inti pendidikan nasional masih sangat besar, mencakup lebih dari 216 ribu sekolah, 2,7 juta guru, dan 44 juta siswa di seluruh Indonesia. Kebutuhan tersebut tidak berhenti pada operasional dasar, melainkan pada mutu pembelajaran, pemerataan akses, peningkatan kapasitas guru, perbaikan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, sanitasi sekolah, hingga dukungan bagi kelompok rentan.

CALS meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon dan menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memasukkan program MBG di dalamnya. (*)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah