Fraksi PDI-P DPRD Kaltim Sampaikan Tanggapan Soal Raparda terkait Bahasa dan Sastra Daerah

Samarinda, Sketsa.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah memasuki agenda tanggapan Fraksi.

Mewakili Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan menyampaikan pihaknya sependapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan eksekutif yang telah disampaikan dalam nota penjelasan pada sidang paripurna sebelumnya,” ujar Eddy saat menyampaikan tanggapan Fraksi PDI Perjuangan dalam agenda Rapat Paripurba ke-7 masa sidang pertama.

Eddy menuturkan, kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara telah terlaksana dengan baik. Bahasa Indonesia sangat memerankan fungsinya sebagai lambang dan identitas Nasional.

“Bahasa Indonesia yang kita pakai dalam kehidupan sehari-hari juga sebagai alat pemersatu berbagai etnis dan penghubung antar budaya,” jelasnya.

Sementara itu terkait bahasa daerah, Eddy menjelaskan berfungsi sebagai sarana pendukung. Baik dalam hal budaya daerah maupun bahasa Indonesa.

Bahasa daerah, lanjut Eddy, juga berfungsi sebagai sumber kebahasaan memperkaya bahasa Indonesia. Dari uraian ini, secara tegas, memberi peluang kepada bahasa daerah untuk lebih berkembang dan dapat mendukung bahasa Indonesia.

Lalu untuk Perlindungan Sastra Daerah. Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan jika bahasa dan sastra sangat erat kaitan serta hubungannya. Keduanya merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.

Perlu diketahui, menurut Fraksi PDI Perjuangan sastra merupakan bagian dari karya seni yang menggunakan bahasa sebagai media penyampaiannya.

“Dapat disampaikan juga sastra adalah warisan leluhur yang sudah sepatutnya dijaga dan dilestarikan sampai kapan pun,” tegasnya.

(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)