SAMARINDA, Sketsa.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil mengamankan seorang buronan dalam perkara tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.
Buronan tersebut adalah Sarpius bin Embung, laki-laki berusia 46 tahun. Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sarpius beralamat di Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Ia terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq. Dalam operasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC menjadi unsur utama. Mereka melakukan pemantauan, pelacakan, dan koordinasi intensif hingga keberadaan Sarpius berhasil diketahui.
Pengamanan itu juga didukung Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Sinergi tersebut memastikan proses penanganan DPO berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Perjalanan Hukum hingga Kasasi
Perkara yang menjerat Sarpius berkaitan dengan pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Proyek itu menggunakan Tahun Anggaran 2007 dengan nilai Rp505.113.000.
Berdasarkan uraian perkara dalam putusan pengadilan, pekerjaan tersebut tidak seluruhnya diselesaikan. Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan 4 sumur di Kampung Bermai yang telah digali namun belum rampung hingga tahap akhir. Akibat perbuatan itu, kerugian negara disebut sebesar Rp84.614.461,856 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perkara ini telah melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Pada tingkat banding, Sarpius sebelumnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas putusan itu, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.
Mahkamah Agung menilai Judex Facti salah dalam menerapkan hukum. Majelis kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiari.
Dalam putusan itu, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Ia juga dikenai pidana denda Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Selain itu, terdapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856. Jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Perbuatan yang dinyatakan terbukti berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah diamankan, Terpidana Sarpius bin Embung dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda. Selanjutnya, ia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Lapas Kelas II A Samarinda.
Kejaksaan menegaskan, upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan secara terukur. Sinergi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC dengan jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah menjadi kuncinya. Langkah ini untuk memastikan setiap putusan dan proses hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)









