Samarinda, Sketsa.id – Kota Samarinda yang merupakan ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) terkadang kerap banjir. Untuk mengurangi titik banjir yang ada, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak henti-hentinya melakukan upaya.
Salah satunya dengan melakukan penataan pemukiman warga, di bantaran sungai Karang Mumus.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan bahwa, upaya yang dilakukan Pemkot Samarinda, sejalan dengan pemikirannya.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan atau regulasi, masyarakat dilarang membangun rumah di jalur hijau, yakni sekitar 50 meter dari bantaran atau tepi sungai.
“Menurut aturan pertanahan kan 50 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan, karena itu Jalur Hijau. Jika sungai alam itu lima meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan,” kata Samri sapaannya, (11/2/2023).
Lanjut dijelaskannya, aturan itu untuk membuat fungsi sungai tidak berubah.
Terlebih salah satu penyebab terjadinya banjir, karena beubahnya kondisi sungai sehingga tidak bisa mengalirkan air dengan baik.
Pemukiman, lanjut Samri, menyebabkan penumpukan serta penyempitan pada sungai.
“Sebenarnya kan ketika orang beli tanah yang berhadapan dengan sungai, mereka merasa sungai itu adalah hak dia. Padahal menurut aturan sungai itu kan tidak boleh diperjual belikan,” imbuhnya.
Politisi PKS itu berharap, perilaku masyakarat dapat beubah dalam menjaga alam serta lingkungan sekitar sehingga persoalan banjir di Samarinda bisa diselesaikan.
Persoalan banjir juga tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja, tetapi juga perlu peran aktif masyarakat.
“Pola hidup masyarakat ini juga harusnya diperhatikan, seperti tidak membuang sampah di sembarang.” tendasnya. (advertorial)