Jakarta, Sketsa.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani operasi medis usai menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Rabu (13/5/2026) malam. Sang istri, Franka Franklin Makarim, mengungkap kondisi sang suami melalui unggahan media sosial yang menyentuh.
Melalui akun Instagram pribadinya, Franka menuliskan bahwa Nadiem harus kembali menjalani operasi untuk kelima kalinya setelah sidang berlangsung.
“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka.
Ia mengaku tidak ingin banyak berbicara soal tuntutan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, keluarga kini lebih fokus pada proses pemulihan dan keteguhan menghadapi situasi yang sedang berjalan.
“Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” lanjutnya.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa kliennya baru menyelesaikan operasi pada Rabu malam dan saat ini masih menjalani masa pemulihan.
“Operasinya selesai sekitar pukul 00.00 malam tadi. Saat ini beliau masih dalam tahap pemulihan,” kata Ari saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Franka juga meminta doa agar keluarganya diberi kekuatan menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” tulisnya lagi.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun, yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun lebih.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama 9 tahun. (*)










