Samarinda, Sketsa.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup Program Beasiswa Gratispol, pekerjaan gedung dan bangunan, hingga proyek jalan dan irigasi dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai miliaran rupiah.
Temuan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltim dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026). Dokumen hasil pemeriksaan diterima Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran pemerintah daerah yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Proyek Jalan dan Irigasi Jadi Temuan Terbesar
Salah satu temuan terbesar berasal dari pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi pada DPUPR-PERA Kaltim. Pemeriksaan atas 17 paket pekerjaan menemukan kekurangan volume senilai Rp3,83 miliar. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama.
“BPK merekomendasikan gubernur agar menginstruksikan kepala DPUPR-PERA memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp3,83 miliar,” kata Nyoman.
Selain proyek jalan, BPK juga menemukan persoalan pada pekerjaan gedung dan bangunan di empat perangkat daerah. Hasil pemeriksaan mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,14 miliar yang terdiri dari potensi kelebihan pembayaran Rp551,88 juta dan kelebihan pembayaran Rp595,44 juta.
Program Gratispol Tersorot
Temuan lain muncul pada pelaksanaan Program Beasiswa Gratispol. BPK mencatat pengelolaan program belum ditunjang tata kelola yang memadai sehingga memunculkan kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp1,05 miliar. Selain itu, anggaran Rp2,10 miliar tidak tersalurkan dan tidak dapat dimanfaatkan calon penerima lainnya.
“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar dan beasiswa senilai Rp2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya,” ujarnya.
BPK meminta Pemprov Kaltim memproses pengembalian dana tersebut ke kas daerah serta memperkuat koordinasi pelaksanaan program bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Kaltim Kembali Raih Opini WTP ke-13
Meski masih menemukan sejumlah persoalan, hasil pemeriksaan BPK menyebut temuan tersebut tidak memengaruhi penyajian laporan keuangan secara material. Atas hasil pemeriksaan itu, Pemprov Kaltim kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 yang dipertahankan secara berturut-turut sejak tahun 2012. “Meskipun masih ditemukan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material terhadap penyajian laporan keuangan,” kata Nyoman.
Selain mengaudit laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja pada sektor perbankan dan ketahanan pangan. Pemeriksaan terhadap aktivitas operasional PT Bankaltimtara tahun 2023 hingga semester I 2025 menemukan sistem informasi perbankan masih memerlukan penguatan, terutama terkait inventarisasi perangkat teknologi informasi dan mitigasi risiko serangan siber.
“Penyelenggaraan sistem informasi perbankan membutuhkan penguatan berkelanjutan untuk memitigasi risiko terjadinya serangan siber,” ujarnya.
Pada sektor ketahanan pangan, pemeriksaan terhadap desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah periode 2020 hingga semester I 2025 menemukan persoalan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. BPK mencatat penetapan kawasan pertanian pada RTRW maupun perlindungan lahan pertanian belum berjalan optimal.
“Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan belum sepenuhnya memadai sehingga berisiko terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian,” kata Nyoman.
Nyoman mengingatkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan. Per 21 Mei 2026, Pemprov Kaltim tercatat telah menindaklanjuti 1.299 rekomendasi atau 76,37 persen dari total 1.701 rekomendasi.
Masih terdapat 236 rekomendasi atau 13,87 persen yang belum sesuai rekomendasi serta 142 rekomendasi atau 8,35 persen yang belum ditindaklanjuti. “Prioritas yang perlu segera diselesaikan ialah rekomendasi yang belum sesuai tindak lanjut dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” pungkas Nyoman.
Persentase penyelesaian tindak lanjut tersebut masih berada di bawah target BPK yang ditetapkan sebesar 80 persen. (cc)









