Samarinda, Sketsa.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Nidya Listiyono menyampaikan hasil kunjungan kerja pihaknya berkaitan dengan raperda tersebut.
Kunjungan kerja dilakukan ke Biro Hukum Sekretaris Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beberapa waktu lalu.
Nidya Listiyono menjabarkan, salah satu pembahasan penting yang dilakukannya saat kunker yakni soal muatan lokal serta isi raperda, dan termasuk bantuan keuangan (benkeu) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergud) nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeberian, penyaluran, dan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan memang konsen kita juga adalah terkait pembatasan benkeu,” ungkap Nidya kepada awak media, Senin (13/3/2023).
Sejalan dengan pembahasan Raperda tersebut, Tio meminta pemerintah melakukan revisi terhadap pergub tersebut. Tujuannya, supaya aspirasi masyarakat dapat terjaring secara maksimal.
“Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak ada saling mendominasi,” ucap Tio.
“Kita akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, pansus termasuk semua fraksi akan bersurat kepada gubernur secara resmi,” sambungnya.
Pada pokoknya, Tio menegaskan draf perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draf yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan yang signifikan.
“Hanya yang membedakan, adanya pembatasan angka,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)