Samarinda, Sketsa.id – Narkoba masih menjadi salah satu momok di Kalimantan Timur, tepatnya Samarinda. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, pada Minggu (18/02/2024) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang telah melakukan pencurian di sebuah bengkel otomotif, Jalan Mugirejo Gg. Terbina 3 Kec. Sungai Pinang.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari korban, KT yang menjelaskan bahwa beberapa peralatannya di bengkel telah hilang pada hari Rabu (14/02/2024) dini hari. Adapun barang yang hilang yaitu 2 unit Knalpot sepeda motor, 1 mesin bor listrik, 1 unit Gerinda Listrik , 1 unit Accu Mobil dan 1 set kunci Pas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyrlidikan dan berhasil mengetahui Identitas pelaku. Pada Minggu dini hari, personel berhasil mengamankan pelaku AA di Jalan Poros Samarinda – Bontang.
Kepada personel Polsek Sungai Pinang, pelaku mengaku bahwa kondisi bengkel pada saat itu tidak terkunci, sehingga dirinya dengan mudah masuk untuk mengambil barang – barang di dalam bengkel. Untuk beberapa barang bukti seperti Gerinda Listrik , kunci Pas dan Accu telah di jual kepada orang yang tidak di kenal dengan harga Rp 290.000,- sementara 2 unit Knalpot sepeda motor dan 1 mesin bor listrik masih di simpan dirumah pelaku.
“Tersangka melakukan aksinya pada malam hari sehingga kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun”, Tegas AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. (cc)