Pemkot Siapkan Tim Penyusun, Evaluasi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan MLG

Samarinda.SKETSA.ID– Pihak pengelola Mahakam Lampian Garden (MLG) akhirnya siap mengikuti arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait evaluasi perjanjian kerjasama terkait pengelolaan Mahakam Riverside Market (Marimar) yang terletak di kawasan Tepaian Mahakam Samarinda.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun usai menggelar pertemuan antara jajaran Pemkot dan pihak pengelola MLG, Rabu (9/2/2022).

Kepada media, dirinya mengatakan jika pihaknya telah menyampaikan beberapa poin penting dalam hal kesalahan perjanjian kerjasama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Yang mana pertama adalah terkait perjanjian kerjasama harus dilakukan perubahan. Perjanjian tersebut harusnya adalah kerjasama kemanfaatan aset, karena yang membangun infrastruktur adalah pemerintah.

“Model kerjasama kita yang berlangsung seharusnya perjanjian kerjasama aset berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,” ucapnya.

Yang kedua, berdasarkan neraca audit oleh Pemkot Samarinda dari tahun 2019 hingga 2021, PT Samaco telah memiliki tunggakan yang harus dibayarkan senilai 1 miliar lebih.

“Sampe tahun 2019 sekitar 800 juta dan bahkan berdasarkan hasil review laporan keuangan hingga tahun 2021 bertambah sebesar 1 miliar lebih,” sebutnya.

Yang ke tiga, pembukaan unit usaha yang bernama Marimar itu diduga melanggar perjanjian, karena perkembangan unit usah baru harus dengan izin Pemkot Samarinda sesuai dengan perjanjian kerjasama.

Apakah kerjasama dengan PT Samaco bisa dihentikan atau bisa dilanjutkan. AH sapaan akrab Andi Harun menilai kedua-duanya bisa saja terjadi. Pasalnya bisa saja diberhentikan jika PT Samaco tidak bersedia melakukan pembayaran terhadapa semua kewajibannya atau menunda-menuda lagi tanpa persetujuan kedua belah pihak dan tidak mau tunduk dan patuh pada peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Dalam hal ini, Pemkot Samarinda tentunya akan memberi prioritas pertama kepada PT Samaco karena ada jalinan kerjasama sebelumnya dengan catatan akan membayar semua kewajiban dan mamatuhi peraturan No 27 Tahun 2014 tersebut.

“Serta mau bersama-masa menyusun mekanisme baru terhadap kelanjutan kerjasama,” jelasnya.

Dengan sikap tegas AH mengatakan jika dirinya memberikan pilihan kepada pihak pengelola apakah masih mau melanjutkan atau tidak. Pihak PT Samaco masih bersedia untuk tetap melanjutkan kerjasama itu, dengan catatan Pemkot akan memberi waktu selama 14 hari untuk melaksanakan menyusun draf perjanjian kerjasama yang baru dengan poin-poin penting sebagai matari perjanjian.

Pemkot Samarinda juga akan membicarakan bagaimana proses pembayaran yang akan dilakukan kepada pemerintah atas semua kewajiban PT Samaco yang tertunggak pembayarannya. Serta akan menyusun rancangan model manajemen pengelolalaan, sehingga keadaan hari ini tidak akan terulang yang akan datang.

“Saya sudah bentuk timnya, ketuanya adalah kepala Bapemda, pak Barus yang anggotanya Kepala BPKAD, Kadispora Pak Irham, kemudian Kabag Kerjasama hukum dan inspektoran serta Kabag Ekonomi yang semuanya berjumlah 7 orang,” ucapnya.

“Tim tersebut akan bekerja mulai besok. UMKM disana saya pastikan pelaksanaannya tetap berlanjut tapi sudah dalam pengawasan bersama, antara tim yang mewakili Pemkot hingga waktu maksimal 14 hari atau dengan selesainya kesepakatan baru dibuat,” pungkasnya.