Perda PUG Hadir Mengakomodir Kaum Disabilitas dan Persoalan Gender

Samarinda, Sketsa.id – Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah (PUG) menjadi sebuah pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim dalam mengimplementasikan prinsip responsif gender di satuan kerjanya.

Namun dalam ruang lingkup implementasinya, Perda ini tidak hanya mengatur perempuan sebagai objeknya. Melainkan gender lain yakni laki-laki. Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh, selain memenuhi kebutuhan kaum hawa, OPD juga wajib mengakomodir kebutuhan kaum Adam.

“Makanya OPD wajib benar-benar memahami makna dari PUG. Jadi PUG itu bukan hanya sekadar pengarusutamaan perempuan. Tapi bagaimana menempatkan kebutuhan perempuan pada tempatnya, serta kebutuhan laki-laki pada tempatnya,” jelas Fitri.

Tidak hanya perempuan dan laki-laki, kata Fitri, kaum disabilitas juga mendapat perhatian dalam Perda PUG yang baru saja disahkan. Politisi PKS ini menyebutkan, seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim tanpa terkecuali wajib mengakomodir pelayanan terhadap kaum disabilitas.

“Kita ingin melihat bagaimana kantor di setiap OPD dan pelayanan publik agar ramah dalam mengakomodir kaum disabilitas. Jadi kami ingin mereka (kaum disabilitas) bisa masuk ke kantor tanpa ada halangan, atau datang ke pelayanan publik tanpa ada halangan,” tekan Fitri.

Dari berbagai faktor tersebut, Fitri menegaskan bahwa Perda PUG tidak hanya mengatur tentang kaum perempuan semata, tetapi juga mengakomodir segala keperluan dari laki-laki hingga kaum disabilitas.

“Aturan sebelumnya kan sebelum direvisi arahnya lebih condong mengatur mengenai perempuan. Dengan revisi ini, semoga setiap OPD bisa memahami esensi dari Perda PUG,” tutupnya.

(Adv/Pa/DPRD Kaltim)