Samarinda, Sketsa.id – Beberapa waktu lalu, Pokja 30 merespon pengumuman tentang hasil Seleksi tertulis dan tes Psikologi calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota dengan Nomor 03/TIMSELKABKOT-GEL.XI.Pu/08/64/2023 dan Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.XI.Pu/08/64/2023, POKJA 30 KALTIM memberikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada Tim Seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur 1 dan 2.
Pokja 30 temukan sejumlah Peserta seleksi KPU Kabupaten/Kota yang lolos seleksi melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan pedoman penyelenggaraan Pemilu sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selaku Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo memberikan tanggapannya terkait putusan DKPP bahwa temuan ini menandakan perlunya kewaspadaan dan ketelitian yang lebih tinggi dalam proses seleksi bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Integritas dan kepatuhan terhadap kode etik pemilu menjadi landasan utama dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang bersih dan transparan.
Menurutnya kode etik pemilu jadi prinsip mendasar bagi para anggota setiap penyelenggara pemilu. Tim KPU sendiri harus tegas untuk menolak guna meloloskan calon yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran oleh DKPP. Pokja 30 menilai hal ini nantinya akan berdampak pada kredibilitas Tim Seleksi KPU.
Dalam demokrasi, partisipasi aktif dari masyarakat adalah kunci untuk menjaga integritas dan kualitas proses. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk menuntut agar penyelenggara pemilu dipilih berdasarkan pada kualitas moral dan integritas yang tak tercela. Mari bersama-sama menjaga kehormatan proses pemilihan umum agar menjadi cermin dari keadilan dan kebenaran yang sejati.
Sebagai tambahan informasi, POKJA 30 KALTIM telah melaporkan hasil temuan, masukan dan tanggapan masyarakat kepada Tim Selesi KPU kab/Kota melalui email yang terteras dalam surat pengumuman.
Berikut adalah rincian temuan dan sanksi yang dijatuhkan:
– Sanksi Peringatan kepada Muhammad Rahman sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu, serta Yulia Parlina sebagai Anggota Bawaslu Kukar akibat pelanggaran kode etik pemilu
berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 127-128-PKE-DKPP/X/2020
– Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Jabatan bagi Erlyando Saputra, Ketua KPU Kukar yang dijatuhkan sebagai akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020
– Peringatan Keras kepada Purnomo dan Muchammad Amin selaku Anggota KPU Kukar akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020
– Sanksi Peringatan bagi Risma Dewi, yang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kutai Barat akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 6-PKE-DKPP/I/2021
– Sanksi Peringatan juga diberikan kepada Farida Asmauanna sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 17-PKE-DKPP/I/2019. (*)