Polsek Samarinda Kota Tangkap Pelaku KDRT

Samarinda, Sketsa.id – Tim Elang Polsek Samarinda Kota menangkap N (26), warga Kelurahan Makroman karena diduga telah menganiaya istrinya sendiri.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan kasus penganiayaan terjadi Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar Pukul 06.15 Wita, di wilayah Kelurahan Makroman, Kec. Sambutan, Kota Samarinda.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian leher, muka memar dibagian sebelah kanan, memar dibagian tangan sebelah kiri, memar dibagian dada,memar bagian bibir.

Kapolsek Samarinda Kota juga mengungkapkan bahwa pemicu pelaku menganiaya istrinya adalah merasa curiga dan kesal karena korban minta pisah dengan pelaku dan korban tidak mau memberikan hp korban ke pelaku.

Atas laporan tersebut,Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku di salah satu Galangan Kapal di kawasan jalan Olah Bebaya, Kec. Sambutan, pada Kamis (08/08/2024).

” Pelaku (N) saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Samarinda Kota, dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota. ( *)