Tenggarong, Sketsa.id – Camat Tenggarong, Sukono menegaskan agar pengurus Rukun Tetangga (RT) tidak mengajukan permohonan yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dalam Program Rp50 juta/RT.
Sukono menyebut, jika ada pergajuan yang nyeleneh dan tidak sesuai maka akan langsung dicoret. Mengingat, Pemkab Kukar telah mengatur juknis dan juklak khusus untuk realisasi Program Rp50 juta/RT.
“Juknis dan juklak harus dipatuhi, jangan mengajukan di luar itu, kalau tidak sesuai ya tidak dibolehkan, gitu ketentuannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Program Rp50 juta/RT di Kecamatan Tenggarong telah diserahkan ke pihak pemerintah kelurahan masing-masing. Di Tenggarong total ada 12 kelurahan dan 356 RT. Seluruhnya, kata Sukono, sudah mengajukan Rencana Anggarana Biaya (RAB) sekaligus permohonan untuk proses pencairan.
“Semua permohonan diverifikasi dari kelurahan, dan permohonan ditujukan kepada lurah selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.
Jika seluruh permohonan sudah diverifikasi oleh pihak kelurahan dan timnya, maka uang tersebut akan ditransfer langsung melui pokja yang telah ditunjuk di masing-masing kelurahan maupun RT. Setelah itu, barulah uangnya dibelanjakan atau digunakan sesuai permohonan dan rencana biaya anggaran yang dibuat.
“Semoga berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap,” harap Sukono. (Adv/Pa./ Diskominfo Kukar)