Samarinda, Sketsa.id – Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (30/4/2026) siang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Lobi Mako Polresta Samarinda.
Kapolresta menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 laporan polisi dengan 13 tersangka yang diamankan selama periode Januari hingga Maret 2026. “Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami memberikan pesan tegas kepada para pelaku. Polresta Samarinda tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujarnya di hadapan awak media.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai angka fantastis: sabu seberat 2.992,69 gram, ganja kering 2.204,96 gram, serta 436 butir ekstasi (inex). Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pelarutan menggunakan air dan pembakaran, sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan BNN Kota Samarinda.Penandatanganan berita acara pemusnahan dilakukan bersama seluruh instansi terkait sebagai bentuk legalitas bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kapolresta menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk transparansi Polri kepada publik. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tambahnya.

Pemusnahan ini sendiri dilakukan dengan diblender dan dibakar.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Samarinda berharap dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Samarinda. (cc)










