Samarinda, Sketsa.id – Pusat Studi Konstitusi (PusdiKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman meluncurkan sikap akademik menyusul peringatan 28 tahun Reformasi ketatanegaraan Indonesia. Dalam pernyataannya yang dirilis Jumat (21/5/2026), PusdiKSI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap arah tata kelola negara yang dinilai masih menyisakan persoalan mendasar, baik di level pusat maupun daerah.
Di level nasional, PusdiKSI menyoroti menguatnya gejala otoritarianisme baru, menurunnya kualitas demokrasi, lemahnya akuntabilitas penyelenggaraan negara, hingga problem integritas penegakan hukum. “Kondisi tersebut ditandai dengan menguatnya praktik penggunaan hukum dan konstitusi untuk kepentingan politik kekuasaan, melemahnya mekanisme checks and balances antar lembaga negara, serta rendahnya komitmen terhadap etika konstitusional,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Soroti Politik Dinasti dan Resentralisasi Kewenangan di Kaltim
Di level daerah, khususnya Kalimantan Timur, PusdiKSI menyoroti praktik politik dinasti dalam demokrasi lokal yang dinilai telah melemahkan meritokrasi politik dan akuntabilitas pemerintahan daerah. “Konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran keluarga telah mempersempit kompetisi demokratis dan meningkatkan risiko konflik kepentingan,” tegas pernyataan itu.
PusdiKSI juga mengkritik kecenderungan resentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat. Berbagai urusan strategis seperti investasi, perizinan, dan pengelolaan sumber daya alam disebut semakin ditarik ke pusat, sehingga mempersempit ruang daerah dalam menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
Ketua PusdiKSI FH Unmul, Harry Setya Nugraha, menegaskan bahwa tata kelola sumber daya alam di Kaltim masih menunjukkan orientasi yang lebih berpihak pada kepentingan investasi dan eksploitasi ekonomi. “Persoalan kerusakan lingkungan, konflik lahan, lubang tambang yang tidak direklamasi, hingga ketimpangan distribusi manfaat ekonomi menunjukkan pengelolaan belum berjalan adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sembilan Poin Sikap Akademik
PusdiKSI menyampaikan sembilan poin sikap akademik. Antara lain mendesak penyelenggara kekuasaan untuk kembali menempatkan konstitusi sebagai pedoman etik dan hukum tertinggi, menolak penyalahgunaan hukum dan institusi negara, serta mendorong penguatan mekanisme checks and balances.
Lembaga ini juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap arah desentralisasi dan hubungan pusat-daerah, serta menyerukan reformasi tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan menempatkan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal sebagai prioritas. (*)









