Tak Temukan Pelanggaran, Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Mobilisasi Ketua RT yang Sempat Viral di Samarinda

Samarinda, Sketsa.id – Sempat viral, terkait rekaman suara kasus dugaan mobilisasi Ketua Rt yang dilakukan salah satu pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di Kursi Legislatif. Terkait hal itu, Bawaslu menyatakan untuk dihentikan penyelidikannya. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, pada Jumat (9/2/2024).

Muin mengatakan bahwa hal tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran. Hal itu didapatkan setelah tim Bawaslu Samarinda telah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Bahkan untuk melakukan penelusuran, tim yang turun ke lapangan langsung mendatangi kantor media di Jakarta. Kita ke sana untuk menelusuri informasi awal. Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya,” jelas Abdul Muin.

Namun demikian, Tim Bawaslu tak bisa menemukan informasi. Sebab pada dasarnya produk jurnalistik memiliki kode etik dan perlindungan Undang-undang Dewan Pers. Khususnya terkait perlindungan saksi atau narasumber pemberi kesaksian.

“Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Selain mendatangi kantor pemberitaan, di Samarinda sendiri tim Bawaslu juga sudah berupaya menelusuri para ketua RT yang diduga telah dimobilisasi. Namun hasilnya tetap sama, nihil dan tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Tak hanya itu, diketahui juga sebelumnya kalau pihak terkait. Yakni Walikota Andi Harun bersama anaknya Afif Rayhan selaku anggota DPRD Samarinda juga sudah dimintai keterangannya oleh pihak Bawaslu.

“Tidak terpenuhi unsurnya. Kita sudah rapatkan dan diputuskan untuk kita hentikan,” tambahnya.

Selain pihak pewarta, para ketua RT, dan pihak yang diduga melakukan yakni Andi Harun dan Afif Rayhan, Bawaslu juga telah menyimpulkan kalau pada kegiatan akhir tahun dalam pemberitaan juga tidak ditemukan unsur kampanye. (*)