Temuan BPK Soal Gratispol, Dasmiah: Itu Bukan Kelebihan Bayar Tapi Beasiswa Dobel

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WITA
Bagikan:
Foto: Kepala biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah temui media usai memaparkan terkait mekanisme program gratispol. (sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, mengungkapkan bahwa sebagian besar masalah dalam program beasiswa Gratispol berasal dari kesalahan mahasiswa sendiri, bukan kegagalan sistem atau kebijakan pemerintah provinsi. Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Selasa (26/5/2026).

Dasmiah menjelaskan, banyak mahasiswa yang mengeluh karena UKT mereka tidak ditanggung penuh. Namun setelah ditelusuri, ternyata mereka salah memasukkan nilai UKT saat mendaftar. “Tadi saya lihat ada yang harusnya Rp3.000.710, tapi dia masukkan di sistem Rp2.000.900. Kami tidak bisa merubah, sistem sudah otomatis. Akhirnya mereka perbaiki sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kesalahan input tersebut bukanlah tanggung jawab Pemprov. “Ini salah mahasiswa. Mereka sendiri yang mengaku salah input karena mengikuti arahan dari kampus yang keliru,” tegas Dasmiah.

Tiga Masalah Utama yang Ditemukan

Dasmiah merinci setidaknya ada tiga masalah utama yang kerap dikeluhkan mahasiswa terkait Gratispol. Pertama, mahasiswa tidak melapor diri. Kedua, kesalahan memasukkan nilai UKT. Ketiga, tidak melakukan pendaftaran sama sekali. “Dengan pertemuan sosialisasi ini, hampir semua masalah sudah diselesaikan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa setiap semester mahasiswa wajib lapor diri sebagai tanda masih aktif. “Gimana kita mau tahu dia masih aktif kalau tidak lapor diri? Lapor diri itu penting,” ujarnya.

Soal Temuan BPK: Bukan Kelebihan Transfer, Tapi Beasiswa Dobel

Dasmiah juga merespons temuan BPK tentang kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp1,05 miliar. Menurutnya, istilah “kelebihan transfer” kurang tepat karena masalah utamanya adalah mahasiswa yang menerima beasiswa ganda. “Dia dapat beasiswa dari Gratispol, tapi juga dapat dari perusahaan, dari KIP, atau dari program lain. Setelah dia memilih beasiswa lain, uang dari Gratispol yang sudah dikirim ke kampus harusnya dikembalikan. Itu yang belum,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa 60 persen dari dana tersebut sudah dikembalikan oleh perguruan tinggi. Batas akhir pengembalian adalah 30 Juni 2026. “Kalau sampai batas waktu itu belum dikembalikan, temuannya bukan lagi di Pemprov, tapi di kampus,” tegas Dasmiah.

Terkait anggaran Rp2,1 miliar yang tidak tersalurkan, Dasmiah menjelaskan bahwa itu terjadi karena tidak ada mahasiswa yang mendaftar atau lapor diri. “Kami sudah siapkan uangnya, tapi mahasiswanya tidak daftar. Itu bukan salah kami. Akhirnya uangnya kami setorkan kembali,” katanya.

Ia mengimbau mahasiswa untuk segera mendaftar dan melapor diri sebelum batas akhir 30 Juni 2026. “Jangan sampai nanti tanggal 30 Juni baru datang, kami sudah tutup,” pungkasnya. (cc)

Bagikan:

DRUPADI Baladika Kaltim Gelar Aksi Damai Bagi Bunga Mawar di Tengah Gelombang Demo