Jakarta, Sketsa.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani sejumlah aturan penting terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola investasi untuk masa depan Nusantara.
“Dalam kesempatan hari ini, Senin, 24 Februari 2025, saya selaku Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo dalam keterangannya.
Tak berhenti di situ, Prabowo juga mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara. “Saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” tambahnya.
Aturan-aturan ini diharapkan jadi fondasi kuat untuk pengelolaan investasi yang transparan dan berkelanjutan. Dengan langkah ini, Prabowo menunjukkan fokusnya pada tata kelola yang rapi demi kemajuan ekonomi Indonesia ke depan. (*)