Samarinda, Sketsa.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025. Dua pria berinisial WR (32) dan AP (34) diamankan bersama barang bukti berupa 57,45 gram sabu dan 1,41 gram ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan di Jl. Perum Bumi Sambutan Asri Blok J3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang diketahui kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Pada pukul 20.00 WITA, polisi menangkap WR, yang saat itu membawa dua paket sabu seberat 10,77 gram bruto. Barang tersebut disimpan dalam kotak rokok di dalam tasnya. Setelah diinterogasi, WR mengaku mendapatkan sabu dari AP.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera bergerak ke rumah AP di Jl. Rapak Indah Gg. Bibo, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. AP berhasil diamankan pada pukul 23.30 WITA.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa masih ada narkotika yang disimpan di sebuah rumah di Jl. Meranti Gg. 2, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan barang bukti berupa:
– 46,68 gram sabu
– 1,41 gram ekstasi
– Plastik klip
– Sendok penakar
– Dua timbangan digital
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman berat.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)