Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu, Amankan 577 Gram Barang Bukti

Foto : ist

Samarinda, Sketsa.id – Satreskrim Narkoba Polresta Samarinda kembali memukul telak jaringan peredaran narkotika di kota ini. Pada Sabtu (18/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, tim menggulung seorang pria berinisial G (42) di Jalan RE Martadinata Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan barang bukti sabu seberat 577,71 gram.

Operasi ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret tersangka RP. Bermodalkan informasi tersebut, polisi menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba. Di sana, petugas mendapati G, warga setempat, bersama barang haram tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menyita 13 bungkus sabu yang disembunyikan di berbagai sudut rumah, mulai dari kotak biru, meja belajar, hingga kotak kayu di kamar lantai dua. Selain itu, turut diamankan alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menyatakan bahwa G mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. Kini, tersangka bersama barang bukti telah digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
<span;>G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya. (*)