Samarinda, Sketsa.id – Hasanuddin Mas’ud (Hamas), Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menyatakan pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada serentak 2024) menjadi tujuh tahun, hingga 2031. Namun, ia menyoroti potensi gejolak di tingkat pusat menyusul perbedaan masa jabatan tersebut dengan anggota DPR RI, DPD, dan Presiden yang tetap lima tahun.
“Kami di daerah, provinsi, kabupaten, maupun kota, menyambut baik penambahan dua tahun masa jabatan ini,” tegas Hamas saat ditemui di Gedung D lantai 6 DPRD Provinsi kaltim, Jumat, (4/7). Ia mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat.
Namun, Hamas mengungkapkan kekhawatirannya terkait implikasi di tingkat nasional.
“Di sisi lain, bagaimana dengan DPR RI dan DPD? Masa jabatan mereka tetap lima tahun. Ini berpotensi menimbulkan gejolak,” ujanya.
Ia mempertanyakan respons DPR RI mengingat kewenangan membentuk undang-undang seharusnya berada di lembaga legislatif tersebut.
“Harusnya yang menggodok undang-undang ini kan DPR RI. Ternyata MK sudah memutuskannya secara final. Kami di daerah senang, tapi DPR RI berpotensi dirugikan karena masa jabatan mereka tetap hanya lima tahun, sementara di daerah bertambah,” jelas Hamas.
Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan DPD RI, DPR RI, dan Presiden tetap akan dilaksanakan secara bersamaan sesuai jadwal yang ada. Menghadapi perbedaan ini, Hamas menegaskan sikap menunggu dan mengikuti perkembangan.
“Kita tunggu saja nanti bagaimana. Pada prinsipnya, kami mengikuti putusan yang ada. Yang jelas, untuk kepala daerah, masa jabatan diperpanjang, Pejabat Sementara (Plt.) tidak diperlukan, mereka langsung lanjut menjabat,” pungkasnya.
“Kalau kami sih senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan itu final serta mengikat. Tapi, kita lihat nanti apakah DPR RI menyetujui atau bagaimana, karena seharusnya rancangan undang-undang itu berasal dari mereka. Kita tunggu saja perkembangannya,” tutup Ketua DPRD Kaltim itu menegaskan sikap provinsinya. (ADV/ DPRD Kaltim)









