Samarinda, Sketsa.id – Seorang warga Samarinda Seberang melaporkan kehilangan sepeda motor usai menitipkannya di rumah teman. Peristiwa terjadi di Jalan Aminah Amins RT 13, Kelurahan Mesjid, pada Selasa (10/02) dini hari.
Korban, Jufrimadi (34), warga Jalan Mangkupalas RT 11, Kelurahan Mesjid, menitipkan motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 di rumah rekannya bernama Nasruddin. Sekitar pukul 01.30 Wita, motor dengan nomor polisi KT 4737 BBP itu masih terparkir. Namun saat Nasruddin mengecek kembali pukul 08.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Nasruddin segera mendatangi rumah Jufrimadi dan menyampaikan kabar tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Seberang dengan nomor laporan LP/B/18/II/2026/SPKT. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang mengidentifikasi pelaku berinisial L (36), warga Karebosi, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap pada Minggu (15/02) pukul 00.30 Wita di kampung halamannya.
Saat penangkapan, polisi mengamankan motor curian tersebut. Pelaku diketahui telah mengganti plat nomor kendaraan dari KT 4737 BBP menjadi KT 2104 CN. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah kunci remot KT 4737, satu plat palsu, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi perkara dan memeriksa saksi-saksi. (cc)









