Modus Jadi Perantara, Pria di Samarinda Ditangkap dengan Sabu di Kantong Jaket

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:57 WITA
Bagikan:
foto: barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian. (Dok Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Sketsa.id – Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial S (51) di pinggir Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 20.19 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT-3028-ZE. Saat dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, pria tersebut mengaku bernama S. Dari kantong jaketnya, polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 2,89 gram brutto yang terbungkus tissue putih.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit handphone Samsung warna krim, uang tunai Rp200.000 yang diduga sisa hasil penjualan narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa S berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Yang lebih mengejutkan, ternyata S merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman dari tahun 2019 hingga 2023. Ia kembali berurusan dengan hukum kurang dari tiga tahun setelah bebas.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. (cc)

Bagikan:

“Cinta” di Timeline: Strategi Interaksi Kreatif Toshiba TV dan Amanda Brownies yang Bikin X Ramai Kembali