Samarinda, Sketsa.id – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial T (35) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum. Penangkapan terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.40 Wita di Jalan Apt Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Penangkapan berawal saat tim sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Kepolisian Pekat Mahakam 2026. Petugas mendapatkan informasi tentang seseorang yang dicurigai membawa senjata tajam di lokasi tersebut. Setibanya di tempat, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan sebilah badik beserta sarungnya dengan panjang 30 centimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terlapor. Pria tersebut mengaku bernama T, warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Tritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa T merupakan target operasi (TO) Pekat Mahakam 2026 dari Unit Jatanras. Selama proses penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang 30 centimeter beserta sarungnya. (cc)









