Samarinda, Sketsa.id – Keluhan warga terkait aktivitas usaha kopi atau coffee shop yang berjualan di bahu jalan dan trotoar kembali mengemuka di media sosial. Salah satu keluhan viral berasal dari salah satu akun media sosial yang berada di kawasan Abul Hasan Samarinda, di mana pemilik usaha kerap memutar musik keras hingga larut malam, disertai suara obrolan dan tawa yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Keluhan ini disebut sudah berlangsung lama dan telah ditegur secara baik-baik, namun hanya bertahan sebentar lalu kembali berulah. Dalam unggahannya, warga juga mengaku pernah diintimidasi saat menegur.
Tim redaksi Sketsa.id kemudian mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan tanggapan atas keluhan warga tersebut. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin, merespons cepat dan mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima laporan dari redaksi Sketsa.id. “Dari pihak Satpol PP Kaltim belum terima aduan.Namun aduan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Edwin, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara kewenangan wilayah, penertiban usaha di bahu jalan dan trotoar di jalan tersebut berada dalam ranah Satpol PP Kota Samarinda, namun penertiban dapat dilakukan bersama. Pihaknya akan segera menurunkan tim intelijen untuk melakukan pengecekan lapangan serta berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Samarinda. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya.
Edwin juga menanggapi maraknya fenomena usaha kopi yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di Samarinda. Menurutnya, hal ini sudah menjadi atensi pihaknya untuk dilakukan penertiban. Trotoar, sebagaimana diketahui, adalah hak pengguna jalan pejalan kaki dan tidak semestinya digunakan untuk berjualan.
“Banyaknya usaha kopi yang marak berjualan di atas trotoar sudah menjadi atensi pihak kami untuk dilakukan penertiban,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung dunia usaha dan tidak ingin menciptakan kemiskinan baru, namun pelaku UMKM tetap harus taat dan patuh pada regulasi yang berlaku. Sanksi tegas setelah SP 1, SP 2, dan SP 3 adalah pencabutan izin.
Terkait intimidasi yang dialami warga, Edwin menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk unsur pidana. “Bagi pelapor yang diintimidasi akan kami cek dengan menurunkan tim intel. Apabila benar, maka pihak pelapor akan dijaga dan dilindungi serta membawa bukti hasil laporan intel untuk dilaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Dengan telah diterimanya laporan ini, Satpol PP Kaltim berkomitmen untuk segera menindaklanjuti. “Kami anggap laporan diterima ke Satpol PP Kaltim. Segera kami turunkan tim intel serta berkoordinasi dengan Satpol PP Kota. Identitas pelapor kami sangat jaga kerahasiaannya,” pungkas Edwin. (cc)










