Fakta di Balik 9,8 Ton Miras: Dari Manado ke Samarinda, Target Distribusi hingga Bontang

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:25 WITA
Bagikan:
Foto: Sejumlah miras Cap Tikus yang gagal beredar. (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Satuan Samapta Polresta Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal dalam jumlah fantastis. Sebanyak 247 karung minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dengan total berat mencapai 9.880 kilogram atau hampir 10 ton diamankan dalam Operasi Pekat Mahakam 2026.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin langsung konferensi pers di lobi Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/2/2026), memamerkan barang bukti dua truk bermuatan ratusan karung miras yang kini terparkir di halaman mapolresta.

foto: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin langsung konferensi pers di lobi Mako Polresta Samarinda. (sketsa.id)

Pengungkapan bermula pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Personel Sat Samapta Polresta Samarinda bersama Satpol PP melakukan patroli gabungan di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran. Petugas mencurigai dua truk yang melintas dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, kedua kendaraan tersebut kedapatan mengangkut Cap Tikus tanpa izin edar dan izin jual di wilayah Kota Samarinda. Truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC memuat 113 karung dengan berat 4.520 kilogram. Sementara truk kedua KT 8327 KL membawa 134 karung dengan berat 5.360 kilogram. Satu unit mobil minibus Toyota Avanza warna putih bernomor polisi KT 1589 QT juga diamankan karena membawa satu karung tambahan seberat 40 kilogram.

Setiap karung berisi dua plastik masing-masing 20 kilogram, sehingga satu karung berbobot 40 kilogram. Dengan harga jual Rp1,8 juta per karung, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp444,6 juta.

Satu Tersangka dan 15 Orang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 16 orang yang terdiri dari pemilik berinisial R (perempuan, warga Balikpapan Timur), dua sopir truk, serta 13 pekerja atau helper. R ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai penanggung jawab pengiriman.

“Di TKP ada sebanyak kurang lebih 16 orang. Mereka antara lain R sang pemilik miras, kemudian dua orang driver truk dan helper atau pengangkut sekitar 13 orang,” ujar Hendri.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang tersebut berasal dari Manado dan diambil dari terminal peti kemas di Palaran. Dalam dokumen pengiriman, barang disebut sebagai muatan campuran. Pemilik disebut telah dua kali melakukan pengiriman, dengan pengiriman pertama pada November 2025.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, R sudah dua kali melakukan pengiriman miras serupa ke Samarinda. Seluruh barang dikirim dari Kota Manado melalui jalur laut. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami siapa pihak pengirimnya,” kata Hendri.

Target Distribusi Luas

Dari hasil pemeriksaan sementara, miras Cap Tikus tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Samarinda, bahkan hingga Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang. Penjualan dilakukan secara grosir kepada pengecer atau warung-warung tanpa izin resmi.

“Penjualannya langsung ke eceran dalam bentuk plastik. Tidak menggunakan kemasan botol. Kemungkinan untuk mempercepat distribusi dan menekan harga,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi pengemasan ulang atau produksi ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Terancam Enam Bulan Penjara

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta produksi minuman beralkohol tradisional. Dalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan larangan memperjualbelikan, menyalurkan, dan mengedarkan minuman tradisional beralkohol tanpa izin resmi.

Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. R akan menjalani proses tipiring di Pengadilan Negeri Kota Samarinda, sementara sopir dan helper berstatus sebagai saksi.

Kapolresta menegaskan, peredaran miras ilegal dalam jumlah besar ini sangat memprihatinkan, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

“Padahal saat ini bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif. Tapi ternyata masih ada warga yang berusaha memanfaatkan momen ini dengan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin edar,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, operasi serupa akan terus digencarkan selama masa Operasi Pekat Mahakam berlangsung.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan. “Kami bersama TNI-Polri akan lebih intens melakukan patroli, monitoring, dan deteksi dini. Selama ini memang ada temuan miras oplosan di teko-teko. Bisa jadi pola seperti ini juga digunakan, sehingga pengawasan akan kami perketat,” tutupnya. (cc)

Bagikan:

“Cinta” di Timeline: Strategi Interaksi Kreatif Toshiba TV dan Amanda Brownies yang Bikin X Ramai Kembali