Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Palaran mengamankan seorang pria berinisial R (23) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik toko buah di Jalan Melanti, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026.
Peristiwa bermula pada beberapa waktu lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah, tiba-tiba mendengar suara dari luar toko buah di depan rumahnya memanggil, “Bos, bos, bos.”
Korban keluar dan melihat pelaku yang sudah sering meminta-minta di tokonya. Korban kemudian berkata, “Lewat saja dulu, belum bisa aku kasih kamu.” Pelaku yang mendengar hal itu langsung marah-marah dan berkata dengan nada mengancam, “Santai aja dong, kalau kamu kasar-kasar saya bisa juga kasar. Mau berkelahi kah?”
Karena tidak diberi uang, pelaku akhirnya pergi. Namun korban kemudian menjelaskan bahwa pelaku sudah sering datang ke tokonya, setiap minggu dua kali, dan biasanya meminta uang sebesar Rp5.000. Selama ini korban selalu memberikannya karena merasa takut.
Merasa terus-menerus diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R di wilayah Kecamatan Palaran.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah rekaman video CCTV yang merekam aksi pelaku saat meminta uang secara paksa di toko korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 482 UU KUHP 1/2023 tentang pemerasan. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian aparat karena menunjukkan praktik premanisme tingkat akar rumput yang selama ini kerap meresahkan pelaku usaha kecil. Polsek Palaran berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk pemerasan dan premanisme di wilayah hukumnya dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026. (cc)










