Samarinda, Sketsa.id – Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan dua pria berinisial A (20) dan T (19) di pinggir Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor warna hitam. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, keduanya mengaku bernama A dan T.
Dari tangan A, petugas menemukan satu buah kotak domino jitak warna kuning berisi empat poket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,02 gram brutto yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan. Sementara dari kantong celana depan sebelah kanan T, ditemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram brutto.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp2.500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, dua unit handphone masing-masing milik para tersangka, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial I yang beralamat di Jalan Padat Karya Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loabakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Informasi ini langsung dikembangkan oleh petugas untuk memburu I yang diduga sebagai pemasok.
A dan T berperan sebagai kurir dalam jual beli narkotika jenis sabu. Keduanya masih berusia muda, dengan A berusia 20 tahun dan T baru 19 tahun. Mereka merupakan warga Perumahan Pondok Karya Lestari, Samarinda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Saat ini mereka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (cc)









