Samarinda, Sketsa.id – Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial SI (34) di Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, beberapa waktu lalu. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, SI sedang berada di teras rumah. Petugas menemukan sebuah kotak lampu yang terbungkus plastik kresek bening dan dipegang oleh tersangka menggunakan tangan kirinya. Di dalam kotak tersebut ditemukan empat poket sabu seberat 2,48 gram brutto.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar SI. Di sana, petugas menemukan sebuah tas handbak merk Ripcurl warna hitam berisi satu poket sabu seberat 0,60 gram yang terbungkus plastik klip. Total sabu yang diamankan dari tangan SI mencapai 3,08 gram.
Pengembangan ke Lokasi Lain
Dari hasil interogasi, SI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 36, Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim langsung bergerak menuju lokasi.
Namun saat tiba, A berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kresek hitam yang ditinggalkan di teras rumah. Di dalamnya terdapat enam poket sabu dengan total berat 52,70 gram brutto, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, dan satu buah timbangan digital.
Pasal yang Diterapkan
SI berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (cc)










