Badik vs Golok di Samarinda Seberang: Motif Utang Picu Pembunuhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:08 WITA
Bagikan:
Foto: ilustrasi (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Tim gabungan Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi pada beberapa waktu lalu sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi persnya mengungkapkan kronologi kejadian. Sebelumnya, korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan pertemanan itu sudah saling cekcok melalui pesan singkat. Perselisihan itu berujung pada tantangan bertemu dan berkelahi, atau dalam istilah mereka “berduel“.

Pelaku berinisial GS, mendatangi rumah korban bersama dua temannya berinisial JH dan satu orang lainnya. Saat tiba, korban sedang bersama ibunya. Cekcok mulut yang awalnya hanya lewat ponsel berubah menjadi perkelahian fisik di lapangan. Korban sempat mengayunkan golok ke arah pelaku, tapi ditangkis hingga tangan pelaku terluka. Dalam posisi terdesak, pelaku langsung menikam korban menggunakan badik tepat di bagian ulu hati.

Korban langsung jatuh dan mengalami perdarahan hebat. Keluarga segera membawa korban ke RSUD Abdul Moeis, namun nyawa korban tak tertolong. Usai kejadian, pelaku dan kedua temannya langsung melarikan diri.

Tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Direktorat Jatanras Polda Kaltim, serta tim dari Polresta Samarinda langsung bergerak. Olah TKP dilakukan malam itu juga, termasuk pemeriksaan saksi di rumah sakit dan mengumpulkan sejumlah keterangan.

Dari keterangan dua teman pelaku yang diamankan lebih dulu, serta informasi dari orang tua korban, identitas pelaku GS berhasil diketahui. Pelaku sempat bersembunyi di hotel kawasan Harapan Baru, lalu kabur ke terminal bus menuju Balikpapan. Dengan bantuan Polda Kaltim, pelaku akhirnya diamankan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Selatan, di rumah kerabatnya.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki menambahkan motif utama adalah masalah utang piutang. Pelaku menagih utang korban sebesar Rp600.000. seperti yang diektahui, komunikasi sebelumnya penuh denganketegangan, hingga muncul kata-kata yang kurang berkenan hingga memicu emosi pelaku.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Foto: sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Samarinda Seberang (Sketsa.id)

Barang bukti yang diamankan meliputi satu badik, satu batik (pakaian pelaku), HP, serta pakaian korban dan pelaku. Proses hukum terus berjalan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi.

Kasus ini menjadi pengingat bahaya eskalasi konflik kecil menjadi tragedi maut, terutama jika melibatkan senjata tajam dan emosi yang tak terkendali. (cc)

Bagikan:

“Cinta” di Timeline: Strategi Interaksi Kreatif Toshiba TV dan Amanda Brownies yang Bikin X Ramai Kembali