Samarinda, Sketsa.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan pengelolaan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya di kawasan Perumahan Korpri Jalan APT Pranoto, kini masuk dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sistem tersebut dirancang untuk memantau, mengevaluasi, dan mencegah korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Jumat (13/3/2026), Andi Harun didampingi Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri membeberkan perkembangan terbaru penanganan aset seluas 12,7 hektare yang bermasalah tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyelesaiannya kini memasuki babak baru dengan pelibatan aparat penegak hukum.
“Terus terang, untuk pengelolaan aset milik Pemkot Samarinda ini sudah masuk program MCP KPK. Maka jadi perhatian penting. Nah, salah satu aset itu ada di Jalan APT Pranoto,” ujar Andi Harun.
MCP sendiri menilai delapan area intervensi utama, meliputi perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen Aparatur Sipil Negara. Semua bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Andi Harun mengakui proses pendalaman kasus ini cukup rumit mengingat tempus delicti atau waktu kejadian sudah berlangsung lama, yakni sejak 2006. Oleh karena itu, Pemkot terlebih dahulu melakukan pemetaan masalah secara menyeluruh.
“Itu sebabnya kami melakukan problem mapping dulu. Baik dari aspek dokumen administrasi, asal muasal aset, bukti-bukti pembayaran, dugaan pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman tersebut, Pemkot menemukan fakta penting yang patut didalami lebih lanjut, yakni adanya keterlibatan pihak korporasi dalam permasalahan ini. Atas dasar itu, Andi Harun memutuskan untuk menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Langkah ini diambil dalam rangka melindungi kepentingan hukum serta upaya penyelamatan dan pengamanan aset milik Pemkot Samarinda. Ia berharap semua pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif.
“Kami berharap semua pihak yang terkait permasalahan ini untuk kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan dan mengamankan aset tersebut,” pintanya.
Dengan dilibatkannya Kejari Samarinda, proses penanganan aset Perumahan Korpri diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan akuntabel, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang digagas KPK melalui program MCP. (*)










