Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda bersama jajaran polsek menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026. Operasi yang berlangsung selama 21 hari, mulai 18 Februari hingga 10 Maret 2026, berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana dan mengamankan puluhan tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (16/3/2026), memaparkan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana mudah dan 31 kasus tindak pidana ringan. Total tersangka yang diamankan mencapai 89 orang.
Dari 48 kasus tindak pidana mudah, polisi mengamankan 58 tersangka laki-laki dengan rincian: 28 tersangka kasus pencurian, 20 tersangka kasus penyalahgunaan senjata tajam, 6 tersangka kasus perjudian, 3 tersangka kasus premanisme, dan 1 tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara untuk kasus tindak pidana ringan, sebanyak 31 tersangka diamankan yang seluruhnya terkait penjualan minuman keras tanpa izin. Tersangka tipiring terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan.
Modus Operandi dan Barang Bukti

Para pelaku tindak pidana mudah menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan data yang dihimpun, modus yang paling dominan adalah membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin sebanyak 17 kasus. Disusul mengambil barang di tempat terbuka sebanyak 9 kasus, dan memasuki rumah atau kos-kosan dalam keadaan tidak terkunci sebanyak 5 kasus.
Modus lainnya antara lain perjudian (2 kasus), memeras korban dengan alasan jatah preman (2 kasus), mengaku sebagai teknisi saat mencuri kabel (2 kasus), serta dendam dan sakit hati (2 kasus). Polisi juga mencatat kasus pembobolan bangunan, pengancaman menggunakan senjata tajam, hingga penganiayaan akibat mabuk.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 24 bilah senjata tajam, 9 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 30 meter kabel, 9 baterai CDC, 1 unit mobil, 962 botol minuman keras berbagai merek, dan 247 karung minuman keras jenis cap tikus dengan total berat 9.880 kilogram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2.305.000 serta puluhan bungkus rokok.
Daerah Rawan Kejahatan
Berdasarkan analisis dan evaluasi selama Operasi Pekat Mahakam 2026nbmj b, Polresta Samarinda memetakan sepuluh kecamatan rawan tindak pidana mudah. Kecamatan Samarinda Ulu menempati posisi tertinggi dengan 9 kasus, disusul Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Utara masing-masing 7 kasus.
Untuk tindak pidana ringan, Kecamatan Sungai Pinang dan Loa Janan Ilir menjadi daerah dengan kasus terbanyak yakni masing-masing 5 kasus, diikuti Kecamatan Sambutan dan Samarinda Ilir dengan 4 kasus.
Operasi Pekat Mahakam 2026 sendiri bertujuan untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap, menindaklanjuti kasus hingga tuntas, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Selama 21 hari pelaksanaan, Polresta Samarinda dan jajaran berhasil mengungkap seluruh target operasi yang terdiri dari 5 kasus tindak pidana mudah dan 7 kasus tindak pidana ringan. (cc)










