Jakarta, Sketsa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih menjadi tahanan rumah terhitung sejak Kamis (19/3/2026) malam. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026 .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan untuk sementara waktu dan telah melalui proses telaah hukum yang mendalam. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Minggu (22/3/2026) .
Budi menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena kondisi sakit, melainkan murni berdasarkan permohonan yang diajukan keluarga. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” katanya
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK memastikan bahwa Yaqut tidak lepas dari pemantauan. Lembaga antirasuah telah menerjunkan personel untuk melakukan pengawasan melekat dan pengamanan secara terus-menerus .
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegas Budi .
KPK juga menjamin bahwa pengalihan status penahanan ini tidak akan menghambat proses penyidikan. Tim penyidik disebut sedang bekerja cepat untuk melengkapi dokumen agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan .
Kronologi Penahanan dan Kasus
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026 .
Dalam kasus ini, KPK juga menahan Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, pada 17 Maret 2026. Keduanya diduga menerima aliran fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota ibadah haji Indonesia .
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar .
Polemik di Publik
Pengalihan status penahanan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah terkait kebijakan ini. ICW menilai pemberian tahanan rumah kepada Yaqut merupakan bentuk keistimewaan yang berisiko menciptakan preseden buruk. “Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah. Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah .
Senada, eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyoroti kejanggalan langkah tersebut. “Ini menjadi pertanyaan, jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini, baik dari dalam maupun luar negeri? Sampai harus mengalihkan status penahanan,” ujarnya .
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga mempertanyakan dasar hukum dan jaminan bahwa tersangka tidak akan kabur. Ia mendesak KPK memberikan penjelasan yang transparan kepada publik .
KPK sendiri menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang berbeda dalam setiap penanganan perkara, dan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke persidangan. (*)









