KPK: Ada Surat Palsu Mengatasnamakan Lembaga, Masyarakat Diminta Laporkan

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:56 WITA
Bagikan:
Foto : KPK imbau masyarakat waspada surat panggilan palsu yang beredar di Jawa Timur. Surat mengatasnamakan lembaga antirasuah dan ditujukan ke sejumlah perusahaan. (Ist )

Jakarta, Sketsa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran surat panggilan pemeriksaan palsu yang mengatasnamakan lembaga antirasuah. Surat tersebut diketahui beredar di wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya menerima informasi adanya surat palsu yang mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan. Surat itu juga dilengkapi dengan nomor surat perintah penyelidikan hingga pengatasnamaan Direktur Penyelidikan KPK.

“Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh lembaga tersebut. Budi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apa pun.

“Atas beredarnya surat tersebut, KPK meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun,” ungkapnya.

Jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak KPK, Budi meminta agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau langsung ke KPK. Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Perasa Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di nomor 198, menyampaikan laporan melalui laman kws.kpk.go.id, Whatsapp KPK di 0811 959 575, atau surel pengaduan@kpk.go.id.

“KPK juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK,” pungkas Budi. (*)

Bagikan:

Polresta Samarinda Bongkar 79 Kasus dalam 21 Hari: Ada Pembunuhan, Curanmor, hingga Cap Tikus 9,8 Ton