Jakarta, Sketsa.id – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS pada Sabtu (28/3/2026). Sejauh ini, dua dari delapan platform digital yang menjadi target aturan dinyatakan kooperatif penuh.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform X dan Bigo Live menjadi yang paling responsif dalam memenuhi ketentuan perlindungan anak di ruang digital. Keduanya telah menaikkan batas usia pengguna sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah.
“Teman-teman sekalian, ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” kata Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
X Naikkan Batas Usia, Bigo Live Lebih Ketat
Meutya menjelaskan bahwa X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Perubahan ini telah diumumkan melalui halaman pusat bantuan platform tersebut sejak 17 Maret 2026.
Sementara Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun. Penyesuaian ini diterapkan dalam perjanjian pengguna, kebijakan keamanan, dan kebijakan privasi platform.
TikTok dan Roblox Menyusul
Selain X dan Bigo Live, Meutya menyebut TikTok dan Roblox juga menunjukkan sikap kooperatif meski belum sepenuhnya memenuhi standar. TikTok berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Rencananya, platform tersebut akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun pada Sabtu (28/3).
Roblox, kata Meutya, akan melakukan penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun. Nantinya, anak-anak di bawah usia tersebut hanya dapat bermain secara offline.
“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline. Jadi akhirnya tidak masuk dalam aturan ini karena ini sifatnya penyampaian kepada tim kami untuk sementara,” jelasnya.
Meutya belum memberikan rincian terkait kepatuhan empat platform lainnya, yaitu YouTube, Facebook, Threads, dan Instagram. Ia menegaskan bahwa status kepatuhan bersifat dinamis dan masih dapat berubah.
“Status kepatuhan bersifat dinamis, artinya ini yang saya umumkan adalah per malam ini (Jumat 27 Maret) yaitu pukul 21.30 WIB. Kita masih menunggu sampai esok tentunya,” tandasnya.
PP TUNAS merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya di ruang digital. Dengan berlakunya aturan ini, platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat dan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah bagi masyarakat. (*)









