Sidang Pledoi Misran Toni Tokoh Adat Muara Kate di Tengah Konflik Tambang Paser

Senin, 30 Maret 2026 - 12:42 WITA
Bagikan:
Foto:AMUKAN BAKA mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk melihat perkara ini secara jernih. (Dok/ist)

TANAH GROGOT, Sketsa.id – Rangkaian sidang panjang yang menjerat Misran Toni, tokoh adat Muara Kate, Kabupaten Paser, memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (30/3/2026). Ia didakwa dalam kasus yang bermula dari penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara di jalan umum yang telah memakan korban jiwa, termasuk Pendeta Pronika yang tewas terlindas truk tambang di Gunung Marangit. Misran ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025 dan ditahan sehari sebelumnya, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana terkait peristiwa penyerangan di posko warga Muara Kate pada 15 November 2024.

Dalam perjalanan persidangan, sejumlah kejanggalan mulai terungkap. Awalnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Misran dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup. Namun dalam sidang tuntutan pada 2 Maret 2026, jaksa justru menyatakan bahwa unsur perencanaan tidak terpenuhi, sehingga dakwaan berubah menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Meski demikian, jaksa tetap menuntut Misran dengan pidana penjara 15 tahun dan restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp364,8 juta yang harus dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tim advokasi Misran mengungkapkan bahwa proses pembelaan sejak awal tidak berjalan maksimal. Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan tidak lengkap, dari 19 nama saksi yang diajukan jaksa hanya 14 yang tercantum dalam berkas. Nama-nama seperti Anson, Maharita, Ippri, dan Ormansyah tidak ditemukan, sehingga tim advokasi kesulitan menyusun dokumen eksepsi dengan bahan yang seharusnya menjadi dasar pembelaan secara lengkap. Bahkan kesempatan terdakwa untuk mengajukan eksepsi tidak diberikan oleh hakim, sehingga tim advokasi memilih untuk walk out.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperlihatkan kejanggalan proses hukum yang dihadapi Misran. Dua saksi bernama Albert dan Riki mengaku mengalami tekanan selama pemeriksaan, bahkan disebut ditawari minuman beralkohol dan ditemani perempuan sebelum proses pemeriksaan dimulai. Lebih jauh, terungkap adanya keterlibatan anggota Polres Paser dalam melobi perusahaan tambang. Anggota intelijen bernama Arif dan Rhodes disebut menyampaikan pesan atas nama Kapolres Paser agar 50 truk batu bara yang dihentikan warga di Posko Batu Kajang bisa dilepaskan. Perilaku ini dinilai sebagai upaya untuk melindungi aktivitas tambang yang selama ini mengancam keselamatan warga.

Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA) menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara di jalan umum. Sejak tahun 2023, kelompok emak-emak dan warga Batu Kajang telah lama berjuang menghadang laju kerusakan akibat truk tambang yang menyebabkan sejumlah kecelakaan. Setidaknya tujuh peristiwa akibat hauling telah terjadi hingga menyebabkan enam orang kehilangan nyawa. Tragedi ini semakin memuncak setelah peristiwa terlindasnya Pendeta Pronika, yang menjadi pemicu utama konflik antara warga dengan pihak perusahaan tambang.

Maka dari itu, AMUKAN BAKA mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk melihat perkara ini secara jernih. Mereka meminta agar Misran Toni dibebaskan dan hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan. Menurut aliansi, perkara ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan terstruktur untuk menutupi kejahatan tambang yang lebih besar yang selama ini ditolak oleh warga Batu Kajang, Muara Kate, serta kedua korban Russel dan Anson. Sidang pledoi hari ini menjadi penentu nasib Misran, yang oleh warga setempat dianggap sebagai bagian dari perjuangan panjang melawan eksploitasi sumber daya alam yang mengancam keselamatan dan hak hidup masyarakat adat. (*)

Bagikan:

Polresta Samarinda Bongkar 79 Kasus dalam 21 Hari: Ada Pembunuhan, Curanmor, hingga Cap Tikus 9,8 Ton