Samarinda, sketsa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan komitmen serius dalam menangani persoalan sampah dengan mendorong percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menerima audiensi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Sabtu (28/3/2026) di Balai Kota Samarinda.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari penugasan presiden dalam mempercepat pembangunan PSEL di sejumlah daerah. Samarinda termasuk dalam 33 lokasi yang diproyeksikan masuk program strategis nasional tersebut.
“Kalau ditanya siap, kami sangat siap. Bahkan tanpa aglomerasi pun, saya langsung setuju. Harus setuju,” Ungkap Andi Harun. Senin (30/3/2026).
Saat ini, volume sampah di Samarinda mencapai sekitar 600 ton per hari, berasal dari sektor rumah tangga dan komersial. Jumlah tersebut belum termasuk sampah kiriman dari sungai yang berpotensi menambah total timbulan.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, Pemkot telah meningkatkan kualitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill, lengkap dengan fasilitas pengolahan air lindi.
Namun demikian, Andi Harun menyebutkan tantangan utama dalam realisasi PSEL bukan terletak pada kesiapan infrastruktur, melainkan aspek pembiayaan, khususnya untuk pengangkutan sampah jika melibatkan wilayah penyangga seperti Tenggarong, Handil, Muara Badak, hingga Marang Kayu.
“Persoalan utama ada di biaya angkut. Ini yang sedang kami hitung, apalagi di tengah efisiensi APBD,” Ucapnya.
AH sapaan karibnya juga mendorong peran pemerintah provinsi agar turut berkontribusi dalam pembiayaan lintas daerah guna mempercepat realisasi proyek tersebut.
“Kalau ada dukungan provinsi, ini bisa lebih cepat terealisasi, tidak hanya untuk Samarinda tapi juga daerah lain.
“Ini solusi konkret, sampah selesai, energi juga dihasilkan,” Imbuhnya.
Sementara itu, Perwakilan Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3 KLH, Amsor ST, menyampaikan daerah yang ingin berpartisipasi wajib memenuhi sejumlah prasyarat. Di antaranya kesiapan lahan, pembiayaan pengangkutan sampah, serta sistem pengelolaan di tingkat Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Konsepnya menggantikan landfill. Sampah diolah menjadi energi listrik dan dibeli PLN untuk masyarakat,” Ucapnya.
Meski demikian, dalam regulasi Peraturan Presiden disyaratkan kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari, KLH tetap membuka peluang bagi daerah dengan kapasitas di bawah ketentuan tersebut, termasuk melalui skema kerja sama antardaerah. (Adv/Diskominfo Kota Samarinda/ ap)









