Rapat Paripurna DPRD Kaltim: Gubernur Rudy Mas’ud Serahkan LKPJ Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 06:49 WITA
Bagikan:
Foto : suasana rapat paripurna ke 7, pada Senin (30/03/2026) pagi. (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang 2026 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (30/3/2026). Agenda utama sidang adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur Rudy Mas’ud.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis. Gubernur Rudy Mas’ud hadir bersama Wakil Gubernur Seno Aji serta seluruh unsur Forkopimda dan perangkat daerah Provinsi Kaltim.

Dalam pemaparannya, Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan secara rinci capaian kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim sepanjang tahun 2025. Ia menjelaskan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta berbagai program prioritas yang telah dilaksanakan, termasuk program unggulan Gratispol–Jospol yang mencapai realisasi anggaran hingga 85,24 persen atau Rp3,05 triliun.

LKPJ Gubernur disusun berdasarkan pelaksanaan APBD 2025 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026. Penyerahan LKPJ ini sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah penyampaian LKPJ, DPRD Kaltim langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ untuk membahas laporan tersebut secara mendalam. Pansus akan memberikan pandangan umum fraksi-fraksi serta rekomendasi dalam waktu yang telah ditentukan.

Gubernur Rudy Mas’ud mengapresiasi dukungan DPRD selama masa jabatannya. Ia berharap LKPJ tahun ini dapat menjadi acuan bagi penyusunan APBD 2027 dan program-program strategis menuju Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rapat Paripurna berlangsung tertib dan dihadiri secara lengkap oleh anggota DPRD Kaltim dari seluruh fraksi. Sidang ini menjadi agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik. (cc)

Bagikan:

Polresta Samarinda Bongkar 79 Kasus dalam 21 Hari: Ada Pembunuhan, Curanmor, hingga Cap Tikus 9,8 Ton