Samarinda, Sketsa.id – Aksi demonstrasi Aliansi Balikpapan Bersuara yang digelar untuk menuntut pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di peradilan umum, berujung ricuh. Massa aksi disebut dihadang dan mengalami kekerasan oleh anggota TNI dari Kodim 0905 Balikpapan, pada Selasa (31/3/2026).
Koalisi Gerakan Masyarakat Lawan Tindakan Nir-Integritas (Geram) TNI yang terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat mengecam keras tindakan tersebut. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (1/4/2026), mereka menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman terhadap supremasi sipil.
Aksi yang rencananya digelar di Monumen Perjuangan Rakyat Balikpapan itu telah memenuhi segala persyaratan administratif dan pemberitahuan kepada kepolisian. Namun saat massa hendak melaksanakan aksi, mereka dihadang oleh anggota TNI Kodam VI Mulawarman. Beberapa massa aksi dilaporkan mengalami kekerasan berupa ditarik paksa dan ditentang oleh aparat militer. Akibat penghadangan itu, aksi terpaksa dipindahkan ke badan jalan di depan Markas Kodim 0905 Balikpapan.
Koalisi Geram TNI menilai tindakan anggota TNI yang menghadang dan melakukan kekerasan terhadap massa aksi merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang HAM, dan Undang-Undang TNI, militer adalah aktor yang harus tunduk pada prinsip-prinsip HAM.
“Kekerasan yang menimpa massa aksi Aliansi Balikpapan Bersuara merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM oleh TNI Kodim 0905 Balikpapan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum,” demikian bunyi pernyataan koalisi. Mereka juga menyoroti bahwa Monumen Perjuangan Rakyat Balikpapan merupakan wilayah terbuka bagi publik, sehingga tidak termasuk ke dalam instalasi militer menurut pengertian undang-undang.
Koalisi juga menyoroti sikap kepolisian yang dinilai tidak aktif melindungi massa aksi dari penghadangan dan kekerasan. Menurut mereka, tindakan ini bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk menjamin keamanan setiap aksi demonstrasi damai.
“Aliansi Balikpapan Bersuara dalam menyelenggarakan aksi tersebut telah menyelesaikan segala kebutuhan hukum dan administratif di kepolisian. Tindakan kepolisian yang tidak melindungi massa aksi dari kekerasan oleh anggota TNI bertentangan dengan mandat kepolisian,” ujar koalisi.
Koalisi Geram TNI mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, menuntut TNI secara institusi, khususnya Kodim 0905 Balikpapan, untuk menghormati sepenuhnya hak masyarakat menyampaikan aspirasi di muka umum. Kedua, menuntut Komandan Kodim 0905 Balikpapan untuk meminta maaf secara terbuka dan mengusut secara hukum seluruh anggota yang terlibat. Ketiga, menuntut Kepala Kepolisian Kalimantan Timur untuk menjamin keamanan dan keselamatan setiap orang yang melakukan aksi demonstrasi di wilayah hukum Polda Kaltim. Keempat, mendukung perjuangan Aliansi Balikpapan Bersuara untuk mengadili pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di peradilan umum.
Koalisi Geram TNI sendiri terdiri dari berbagai organisasi, antara lain BEM KM Universitas Mulawarman, BEM se-Kalimantan, BEM POLNES, Lembaga Sylva Mulawarman, LBH Samarinda, GMNI Samarinda, WALHI Kaltim, JATAM Kaltim, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). (*)










