Andi Harun: Redistribusi 49.742 Peserta PBI-JK ke Pemkot Samarinda Cacat Prosedur dan Berpotensi Ganggu Pelayanan Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 01:33 WITA
Bagikan:
Foto: Andi Harun Jelaskan prosedur terkait isu bpjs yang viral beberapa hari terkahir (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang meredistribusikan 49.742 peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPUP) dan Bukan Pekerja (BP) ke Pemkot Samarinda.

Penolakan ini disampaikan Andi Harun melalui presentasi berjudul “Legal Review Terhadap Kebijakan Redistribusi Kepesertaan PBPUP dan BP Pemprov Kaltim” saat menjadi narasumber dialog terbuka yang digelar KNPI Kota Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam.

Dalam paparannya, Andi Harun menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tanggal 5 April 2026. Menurutnya, redistribusi hanya dilakukan melalui surat biasa tanpa prosedur yang memadai, sehingga cacat secara hukum administrasi dan hukum keuangan daerah.

“Redistribusi kepesertaan 49.742 jiwa ini patut dikualifikasi tidak sah secara hukum administrasi dan tidak sah secara hukum keuangan karena dilakukan tanpa perencanaan yang matang, tanpa prosedur yang memadai, serta pelaksanaan tanpa dasar yang baik dan benar,” tegas Andi Harun.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 jo. Pergub Nomor 25 Tahun 2025, pembiayaan iuran PBI daerah merupakan kewajiban Pemprov Kaltim. Oleh karena itu, pemindahan beban fiskal kepada Pemkot Samarinda hanya dengan surat biasa melanggar asas contrarius actus (tindakan hukum hanya dapat diubah atau dicabut oleh pejabat yang sama atau lebih tinggi dengan prosedur yang setara).

Andi Harun juga menyoroti risiko gangguan pelayanan kesehatan masyarakat jika kebijakan tersebut dipaksakan pada pertengahan tahun anggaran. Ia merekomendasikan agar kebijakan ditunda hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, agar dapat dilakukan kajian mendalam dan penyesuaian anggaran yang tepat.

Pemkot Samarinda tidak menolak untuk selamanya, tetapi meminta penundaan agar prosesnya sesuai hukum, prosedur, dan prinsip good governance,” ujarnya.

Dialog terbuka ini juga dihadiri Kadinkes Kaltim dr. Djaya yang memberikan penjelasan terkait teknis pelayanan kesehatan pasca-redistribusi. Andi Harun menegaskan bahwa polemik ini muncul karena kurangnya literasi masyarakat terhadap kebijakan, bukan karena penolakan pelayanan kesehatan.

“Yang terpenting adalah masyarakat yang sakit tetap dilayani. Kami siap berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya. (cc)

Bagikan:

DRUPADI Baladika Kaltim Gelar Aksi Damai Bagi Bunga Mawar di Tengah Gelombang Demo