Andi Harun Ungkap Fakta RUPS Bank Kaltimtara, Tegaskan Dissenting Opinion Bukan Penolakan

Kamis, 30 April 2026 - 18:52 WITA
Bagikan:
Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan beberapa poin poin pada dokumen Dissenting Opinion. (sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat bicara terkait dinamika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Kaltimtara yang berlangsung pada 23 April 2026. Ia meluruskan sejumlah informasi yang beredar di publik, termasuk soal pemberitaan bahwa dirinya menyatakan penolakan dari ruang rapat.

Andi Harun juga menegaskan bahwa Gubernur Kalimantan Utara tidak walk out, melainkan pamit lebih awal karena ada agenda mendesak di daerahnya. “Yang benar beliau pamit sebelum RUPS berakhir, karena harus memburu pesawat,” ujarnya saat menemui awak media, Kamis (30/4/2026).

Ia juga membenarkan bahwa Pemkot Samarinda menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam RUPS. Namun ia menekankan, pendapat tersebut tidak membuat keputusan RUPS menjadi tidak sah atau tidak mengikat.

“Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan dissenting opinion. Tapi walaupun menyampaikan pendapat berbeda, keputusan RUPS tetap mengikat semua pihak, termasuk yang menyampaikan dissenting opinion. Mirip seperti putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap mengikat meskipun ada hakim yang berbeda pendapat,” jelasnya.

Menurut Andi, dissenting opinion diajukan karena sejumlah pertanyaan dari Pemkot Samarinda tidak mendapatkan jawaban yang memadai selama RUPS berlangsung. Salah satunya terkait pemberhentian direksi lama di tengah masa jabatan, meskipun laporan pertanggungjawaban (LPJ) mereka telah diterima oleh RUPS sebelumnya.

“Kalau LPJ diterima, artinya kinerja dianggap baik. Lalu atas dasar apa mereka diberhentikan di tengah jalan? Ini yang kami pertanyakan secara akademis dan yuridis,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak adanya transparansi soal total kredit macet atau non-performing loan (NPL) di Bank Kaltimtara. “Saya tanyakan langsung di ruang RUPS, berapa total kredit macet? Sampai rapat berakhir, tidak ada jawaban. Bahkan saya sampaikan dugaan bahwa persero sengaja menutup-nutupi jumlah kredit macet yang sesungguhnya,” tegas Andi.

Meski demikian, Andi mengakui bahwa Pemkot Samarinda sebagai pemegang saham minoritas (dengan total 10 kabupaten/kota dan provinsi Kaltara hanya sekitar 35 persen, sementara Pemprov Kaltim memegang 64,07 persen saham) tidak dapat mengubah keputusan mayoritas.

“Kami terikat dengan keputusan RUPS. Tapi setidaknya publik tahu bahwa keputusan itu tidak bulat. Ada dissenting opinion yang tercatat dalam risalah RUPS,” pungkasnya. (cc)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah