Samarinda, Sketsa.id – Tim kuasa hukum terdakwa Niko, Le, dan Erik memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (7/5/2026). Meski menerima putusan, mereka menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sejumlah aspek dalam pertimbangan majelis hakim. Kasus ini merupakan buntut dari peristiwa demonstrasi yang terjadi di gedung DPRD Kalimantan Timur pada 1 September 2025 lalu.
Salah satu yang paling disesalkan adalah tidak adanya upaya serius untuk mengejar dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berkali-kali dalam persidangan. Menurut kuasa hukum I Ketut Bagia Yasa, kedua DPO tersebut merupakan tersangka utama yang semestinya dihadirkan.

“Dalam pertimbangan hakim, dua DPO itu berkali-kali disebutkan. Sehingga putusannya terasa ngambang. Tersangka utama disebut-sebut tapi tidak pernah dihadirkan, tidak pernah ada upaya untuk menangkap mereka. Ini yang kami sesalkan,” ujar Ketut usai sidang.
Peristiwa yang menjerat ketiga terdakwa ini bermula dari aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025. Saat itu, aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh dan berujung pada sejumlah tindakan yang kemudian diproses secara hukum.
Selain itu, Ketut juga menyoroti ketidakmampuan hakim mempertimbangkan kondisi geopolitik yang melatarbelakangi tindakan kliennya. Menurutnya, para terdakwa bertindak berdasarkan kekecewaan terhadap ketidakadilan negara.
“Negara tidak adil dalam menentukan keputusan dan tidak bijak. Itu yang menjadi dasar mereka. Jangan sampai putusan ini menciderai hak demokrasi dan hak masyarakat untuk bersuara atas keadilan. Apalagi ini menyangkut aksi demonstrasi yang merupakan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Meski demikian, Ketut menegaskan bahwa keputusan tidak mengajukan banding sudah final dan diambil demi kebaikan kondisi psikologis ketiga terdakwa yang masih menjalani masa tahanan. “Kami memilih fokus pada pemulihan mental mereka setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang sejak peristiwa September tahun lalu. Hukuman 8 bulan 10 hari sudah kami jalani sebagian, dan kami ingin mereka segera bebas dan pulih,” pungkasnya. (cc)










