Depok, Sketsa.id – Sebuah mobil ambulans yang sedang bertugas menjemput pasien korban kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok, justru diadang dan dirusak oleh seorang pengendara motor berinisial ML (21). Peristiwa yang terekam video dan viral di media sosial itu terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB .
Kru ambulans dari Yayasan Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, menjelaskan bahwa saat melintas di jalan lingkungan yang sempit, pihaknya hanya menyalakan lampu rotator (jumper) dan tidak membunyikan sirene penuh agar tidak mengganggu warga . Namun, ML yang merasa tidak terima dengan keberadaan ambulans tersebut justru memotong jalur kendaraan, menghadang, hingga terlibat adu mulut dengan petugas .
“Coba lihat videonya, saya mau ngejemput pasien. Saya udah bilang tapi enggak percaya. Dicegat, ditendang, mobil penyok,” ujar Musyaffa menirukan pelaku.
Alih-alih mengalah setelah dijelaskan bahwa ambulans sedang dalam perjalanan darurat, ML justru semakin emosi. Ia menendang bagian bumper depan ambulans hingga penyok dan melontarkan ancaman kepada kru yang merekam kejadian, “Kau videokan aku, kena kau”. Akibat penghadangan itu, pasien yang hendak dijemput mengalami keterlambatan penanganan sekitar 15 menit .
Tim Buser Satreskrim Polres Metro Depok yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan bergerak cepat. Kurang dari 12 jam setelah laporan polisi diterima, ML diringkus di kediamannya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, pada pukul 22.50 WIB . Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku serta adik iparnya sebagai saksi .
“Pelaku sudah diamankan atas nama inisial ML. Awal dari peristiwa tersebut pelaku tidak senang dengan suara sirene,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi .
Polisi menetapkan ML sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kru ambulans menyatakan menolak mediasi dan berkomitmen melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ambulans yang membawa atau hendak menjemput pasien merupakan kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat diimbau untuk memberikan prioritas kepada ambulans demi keselamatan dan penanganan pasien darurat . (*)









