Jakarta, Sketsa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan uraian gugatan yang disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir, pemohon bernama Zulkifli merasa bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pemohon menilai ketidaksinkronan itu menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Kekosongan tersebut, menurutnya, berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
Zulkifli mendalilkan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Sementara UU DKJ yang diundangkan pada 2024 secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Namun hingga saat ini, Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan.
MK: Pemindahan Tergantung Keppres
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU DKJ adalah pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN.
MK menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keppres tersebut. MK juga menyebut bahwa suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.
“Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
Dengan putusan ini, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah secara konstitusional hingga Keppres pemindahan IKN diterbitkan. Sementara itu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Putusan MK ini sekaligus menolak seluruh dalil pemohon yang mempertanyakan keabsahan status hukum Jakarta pasca diundangkannya UU DKJ pada 2024. (*)










