Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Baru Sah Jika Keppres Terbit

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:44 WITA
Bagikan:
Foto : istana Negara di Kawasan IKN. (Sketsa.id)

IKN, Sketsa.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Otorita menyatakan menghormati seluruh proses konstitusional yang telah berlangsung.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Pemindahan ke IKN baru akan berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, Kamis (14/5/2026).

Pembangunan IKN Tetap Jalan

Meski status ibu kota masih melekat pada Jakarta, Troy menegaskan bahwa pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyebut sejumlah proyek pembangunan terus menunjukkan perkembangan positif.

“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” kata Troy.

Otorita IKN pun mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga optimisme dan stabilitas dalam mendukung pembangunan ibu kota baru tersebut.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” ujarnya.

Sebelumnya, MK secara resmi menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pemohon terkait uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemohon menggugat karena merasa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Pemohon menilai ketidaksinkronan itu menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian “berlaku” dalam pasal itu adalah pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” jelas Adies.

Dengan putusan ini, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah hingga Keppres pemindahan IKN diterbitkan. Sementara itu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur terus berlanjut sesuai rencana. (*)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah