Grebek Kampung Narkoba di Gang Kedondong, Polda Kaltim Bekuk Dua Pengedar

Senin, 18 Mei 2026 - 06:49 WITA
Bagikan:
Foto : Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto (tengah) dan Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu saat konferensi pers di Samarinda.(sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Polda Kalimantan Timur bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral mengenai kawasan yang disebut sebagai kampung narkoba di Samarinda. Dua orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi yang berada di Gang Kedondong, kawasan Sindang Sari, Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja tim khusus yang dibentuk Kapolda Kaltim untuk merespons laporan masyarakat.

“Kita tidak tinggal diam. Tim khusus inpres langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan. Kita sudah mengidentifikasi dan mendapat informasi dari ketua RT setempat,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial ID dan HY. ID berperan sebagai pengedar sekaligus penjual. Sedangkan HY bertindak sebagai “snipper” atau pengawas lokasi yang juga bertugas memanggil konsumen untuk bertransaksi di dalam sebuah kios atau rumah.

“ID ini menjinakkan sebagai pengedar, dia sebagai penjual. HY ini bertindak sebagai snipper, dia mengawasi dan memanggil konsumen untuk masuk ke rumah tempat transaksi,” jelas Romylus.

ID tercatat sebagai warga Balikpapan. Sementara HY merupakan warga asli Samarinda berusia 36 tahun.

Dari pengakuan pelaku, omset peredarannya cukup besar. Dalam satu amplop, pelaku bisa meraup sekitar Rp17 juta hingga Rp20 juta.

“Dalam sehari bisa 4 sampai 5 amplop. Omsetnya cukup besar,” ungkap Romylus.

Barang Bukti Ratusan Poket Sabu

Pada saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Dari ID, polisi mengamankan:

  • 17 poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,53 gram
  • Uang tunai Rp15.500.000

Sementara dari HY, barang bukti yang disita jauh lebih banyak:

  • 165 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 62,59 gram
  • Satu unit handphone
  • Uang tunai senilai Rp10 juta

“Kami berkomitmen bahwa kampung narkoba tidak boleh ada. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun,” tegas Romylus.

Masih Dikembangkan ke Jaringan Atas

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas kedua pelaku. Romylus menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar hingga ke tingkat bandar.

“Kami terus mengembangkan. Tentu saja kita punya komitmen bahwa kita akan mengungkap semua, termasuk naik ke level atas,” pungkasnya.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah