IJTI Kutuk Keras Penangkapan 4 Jurnalis dan 1 Aktivis Indonesia oleh Militer Israel

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:02 WITA
Bagikan:
Foto : kolase logo IJTI dan tangkapn layar dari video pengakuan Jurnalis indonesia yang disandera tentara Israel. (ist)

Jakarta, Sketsa.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan sikap tegas menanggapi penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. Organisasi yang menaungi pewarta televisi Tanah Air itu menilai tindakan tersebut sebagai intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Dalam siaran pers yang diterima Sketsa.id, Selasa (19/5/2026), IJTI menyatakan tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat dibenarkan. Penangkapan terjadi saat para jurnalis tengah menjalankan tugas profesional mereka menyampaikan informasi dari wilayah konflik.

“Jurnalis dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik. Penangkapan ini mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” demikian bunyi pernyataan IJTI.

IJTI menilai setidaknya ada lima pelanggaran hukum internasional yang diduga dilakukan militer Israel. Mulai dari pelanggaran terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, hingga pengabaian prinsip hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil. Tindakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk penghalangan akses informasi publik mengenai situasi kemanusiaan di wilayah konflik.

Enam Tuntutan Tegas IJTI

Atas dasar itu, IJTI menyampaikan enam poin sikap. Pertama, mengutuk keras sikap arogan dan brutal militer Israel. Kedua, mendesak pemerintah dan militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis tanpa syarat dalam kondisi selamat.

Ketiga, IJTI meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi dan berbagai upaya internasional untuk memastikan keselamatan serta pembebasan para jurnalis dan aktivis. Keempat, organisasi ini juga meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk terus melakukan upaya luar biasa, termasuk pendampingan hukum dan advokasi internasional.

Kelima, IJTI mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga HAM, serta komunitas global untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada Israel. Keenam, IJTI menegaskan bahwa jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan.

“Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tutup pernyataan tersebut.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah